Tuesday 22 January 2013

Status Hukum Fungsi Penggunaan Hutan

Status Hukum Fungsi Penggunaan Hutan :
1)      Hutan Lindung (Protection forest) :
Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah (UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan).
2)      Hutan produksi  (Production forest) :
Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok produksi hasil hutan, yaitu : benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan (UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan)
3)      Hutan konservasi (Conservation forest) :
Kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya (UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan)
Status Hukum Lahan Hutan :
1)      Hutan negara (State forest) :
Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan).
2)      Hutan hak  (Private forest) :
Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah (UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan). Termasuk hutan milik, yaitu hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak milik atas tanah.
3)      Hutan adat (Traditional law socienty forest) :
Hutan yang berada pada tanah dalam wilayah masyarakat hukum adat. Dalam UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, hutan ini termasuk ke dalam hutan negara (UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan).
Status Hukum Lahan Hutan :
1)      Hutan Masyarakat (Community forest) :
Hutan yang dimiliki dan pada umumnya dikelola oleh masyarakat yang setiap anggotanya dapat berperan serta dalam pengelolaan dan mendapatkan manfaat dari hutan tersebut (Helms, 1998)
2)      Hutan komunal  (Communal forest) :
Hutan yang dimiliki dan umumnya dikelola oleh pemegang kekuasaan di desa, kota, masyarakat adat, atau pemerintah setempat, yang setiap aggotanya dapat ikut mendapatkan manfaatnya dan berperan serta dalam pengelolaan (Helms, 1998).
3)      Hutan rakyat (Social forest) :
Lahan milik rakyat atau milik adat atau ulayat yang secara terus menerus diusahakan untuk usaha perhutanan (Dephut, 1990).

Kehutanan Sebagai Kegiatan, Ilmu, Profesi dan Sistem


Forestry (kehutanan)   ⇨  Forestis silva (latin kuno)   ⇨  Pohon-pohon di luar dinding taman
Ilmu, seni, praktek untuk mengkonservasikan, membangun dan mengelola hutan secara berkelanjutan, melalui pembangunan kembali, membina dan memanen pohon dan hasil hutan lainnya, serta mengelola komponen lain yang terdapat di dalam hutan.

Kehutanan  ⇨  Kegiatan
Kegiatan yang bersangkutan dengan hutan dan pengurusannya, serta pengelolaan hutan secara ilmiah untuk kelangsungan hasil berupa benda dan jasa.

No comments:

Post a Comment