Status
Hukum Fungsi Penggunaan Hutan :
Forestry (kehutanan)
⇨ Forestis silva (latin kuno)
⇨ Pohon-pohon di luar dinding taman
Kehutanan ⇨ Kegiatan
1)
Hutan
Lindung (Protection
forest) :
Kawasan
hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,
mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah (UU No. 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan).
2)
Hutan
produksi (Production forest) :
Kawasan
hutan yang mempunyai fungsi pokok produksi hasil hutan, yaitu : benda-benda
hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan (UU No.
41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan)
3)
Hutan
konservasi (Conservation
forest) :
Kawasan
hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya (UU No. 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan)
Status
Hukum Lahan Hutan :
1) Hutan
negara (State forest) :
Hutan yang berada pada tanah yang
tidak dibebani hak atas tanah (UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan).
2) Hutan
hak (Private
forest) :
Hutan yang berada pada tanah yang
dibebani hak atas tanah (UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan). Termasuk
hutan milik, yaitu hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak milik atas
tanah.
3) Hutan
adat (Traditional law socienty forest) :
Hutan yang berada pada tanah
dalam wilayah masyarakat hukum adat. Dalam UU No. 41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan, hutan ini termasuk ke dalam hutan negara (UU No. 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan).
Status
Hukum Lahan Hutan :
1) Hutan
Masyarakat (Community forest) :
Hutan yang dimiliki dan pada
umumnya dikelola oleh masyarakat yang setiap anggotanya dapat berperan serta
dalam pengelolaan dan mendapatkan manfaat dari hutan tersebut (Helms, 1998)
2) Hutan
komunal (Communal
forest) :
Hutan yang dimiliki dan umumnya
dikelola oleh pemegang kekuasaan di desa, kota, masyarakat adat, atau pemerintah
setempat, yang setiap aggotanya dapat ikut mendapatkan manfaatnya dan berperan
serta dalam pengelolaan (Helms, 1998).
3) Hutan
rakyat (Social forest) :
Lahan milik rakyat atau milik
adat atau ulayat yang secara terus menerus diusahakan untuk usaha perhutanan
(Dephut, 1990).
Kehutanan
Sebagai Kegiatan, Ilmu, Profesi dan Sistem
Ilmu, seni, praktek
untuk mengkonservasikan, membangun dan mengelola hutan secara berkelanjutan,
melalui pembangunan kembali, membina dan memanen pohon dan hasil hutan lainnya,
serta mengelola komponen lain yang terdapat di dalam hutan.
Kegiatan yang bersangkutan dengan
hutan dan pengurusannya, serta pengelolaan hutan secara ilmiah untuk
kelangsungan hasil berupa benda dan jasa.
No comments:
Post a Comment