Tuesday 22 January 2013

TAMAN NASIONAL

Kriteria zona rimba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan yang merupakan habitat atau daerah jelajah untuk melindungi dan mendukung upaya perkembangbiakan dari jenis satwa liar;
b. Memiliki ekosistem dan atau keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan;
c. Merupakan tempat kehidupan bagi jenis satwa migran.

Kriteria zona pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik;
b. Mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin kelestarian potensl dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
c. Kondisi Iingkungan yang mendukung pemanfaatan jasa lingkungan, pengembangan pariwisata alam, penelitian dan pendidikan;
d. Merupakan wilayah yang memungkinkan dibangunnya sarana prasarana bagi kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan, pariwisata alam, rekreasi, penelitian dan pendidikan;
e. Tidak berbatasan langsung dengan zona inti.

Kriteria zona tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 :
a. Adanya potensi dan kondisi sumberdaya alam hayati non kayu tertentu yang telah dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya
b. Di wilayah perairan terdapat potensi dan kondisi sumberdaya alam hayati tertentu yang telah dimanfaatkan melalui kegiatan pengembangbiakan, perbanyakan dan pembesaran oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya

Kriteria zona rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2 meliputi:
a. Adanya perubahan fisik, sifat fisik dan hayati yang secara ekologi berpengaruh kepada kelestarian ekosistem yang pemulihannya diperlukan campur tangan manusia;
b. Adanya invasif spesies yang mengganggu jenis atau spesies asli dalam kawasan;
c. Pemulihan kawaasn pada huruf a dan b sekurang-kurangnya memerlukan waktu 5(lima) tahun

Kriteria zona religi, budaya dan sejarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) :
a. Adanya lokasi untuk kegiatan religi yang masih dipelihara dan dipergunakan oleh masyarakat;
b. Adanya situs budaya dan sejarah baik yang dilindungi undang-undang mapun tidak dilindungi undang-undang.

Kriteria zona khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 4 meliputi:
a. Telah terdapat sekelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditunjuk/ditetapkan sebagai taman nasional;
b. Telah terdapat sarana prasarana antara lain telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik, sebelum wilayah tersebut ditunjuk/ditetapkan sebagai taman nasional;
c. Lokasi tidak berbatasan dengan zona inti.



No comments:

Post a Comment