Kriteria zona rimba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan yang merupakan habitat atau daerah jelajah untuk
melindungi dan mendukung upaya perkembangbiakan dari jenis satwa liar;
b. Memiliki ekosistem dan atau keanekaragaman jenis yang mampu
menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan;
c. Merupakan tempat kehidupan bagi jenis satwa migran.
Kriteria zona pemanfaatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa
formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik;
b. Mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin kelestarian potensl
dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
c. Kondisi Iingkungan yang mendukung pemanfaatan jasa lingkungan,
pengembangan pariwisata alam, penelitian dan pendidikan;
d. Merupakan wilayah yang memungkinkan dibangunnya sarana prasarana
bagi kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan, pariwisata alam, rekreasi,
penelitian dan pendidikan;
e. Tidak berbatasan langsung dengan zona inti.
Kriteria zona tradisional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 :
a. Adanya potensi dan kondisi sumberdaya alam hayati non kayu tertentu
yang telah dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat setempat guna
memenuhi kebutuhan hidupnya
b. Di wilayah perairan terdapat potensi dan kondisi sumberdaya alam
hayati tertentu yang telah dimanfaatkan melalui kegiatan pengembangbiakan, perbanyakan
dan pembesaran oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya
Kriteria zona rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2 meliputi:
a. Adanya perubahan fisik, sifat fisik dan hayati yang secara
ekologi berpengaruh kepada kelestarian ekosistem yang pemulihannya diperlukan
campur tangan manusia;
b. Adanya invasif spesies yang mengganggu jenis atau spesies asli
dalam kawasan;
c. Pemulihan kawaasn pada huruf a dan b sekurang-kurangnya
memerlukan waktu 5(lima) tahun
Kriteria zona religi,
budaya dan sejarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) :
a. Adanya lokasi untuk kegiatan religi yang masih dipelihara dan
dipergunakan oleh masyarakat;
b. Adanya situs budaya dan sejarah baik yang dilindungi
undang-undang mapun tidak dilindungi undang-undang.
Kriteria zona khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 4 meliputi:
a. Telah terdapat sekelompok masyarakat dan sarana penunjang
kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditunjuk/ditetapkan sebagai
taman nasional;
b. Telah terdapat sarana prasarana antara lain telekomunikasi,
fasilitas transportasi dan listrik, sebelum wilayah tersebut
ditunjuk/ditetapkan sebagai taman nasional;
c. Lokasi tidak berbatasan dengan zona inti.
No comments:
Post a Comment